LintasLintasLintas
  • Bansos
  • Hukum
  • Keuangan
    • Fintech
  • Pendidikan
  • Tech
  • Feed
  • Job & Karir
  • Lifestyle
  • News
  • Showbiz
Font ResizerAa
LintasLintas
Font ResizerAa
  • Feed
  • Bansos
  • Fintech
  • Pendidikan
  • Keuangan
Search
  • Bansos
  • Hukum
  • Keuangan
    • Fintech
  • Pendidikan
  • Tech
  • Feed
  • Job & Karir
  • Lifestyle
  • News
  • Showbiz
Follow US
Lintas > Blog > Feed > Ini yang Terjadi Jika Girik, Letter C, atau Petok D Tak Diubah Jadi SHM Sebelum 2 Februari 2026
Feed

Ini yang Terjadi Jika Girik, Letter C, atau Petok D Tak Diubah Jadi SHM Sebelum 2 Februari 2026

Last updated: 11 Januari 2026 16:28
By Daffa Anugrah
Share
7 Min Read
apa yang terjadi jika surat tanah tidaj diubah menjadi shm
SHARE

Batas waktu 2 Februari 2026 semakin dekat, dan banyak pemilik tanah dengan bukti kepemilikan lama seperti Girik, Letter C, atau Petok D mulai cemas. Apa yang sebenarnya akan terjadi jika Anda melewatkan tenggat waktu krusial ini? Apakah tanah Anda akan otomatis menjadi milik negara?

Jawabannya: tidak. Tanah Anda tidak akan serta-merta diambil oleh negara. Namun, kekuatan hukum dari surat-surat tanah lama tersebut akan merosot drastis. Mulai 2 Februari 2026, dokumen seperti Girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama (alas hak), melainkan hanya sebagai petunjuk riwayat tanah.

Perubahan ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mengurangi sengketa pertanahan di seluruh Indonesia. Jadi, meskipun tanah Anda aman dari penyitaan, menunda konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah yang sangat berisiko.

Daftar Isi

Toggle
  • Mengapa Tanggal 2 Februari 2026 Begitu Penting?
  • Konsekuensi Nyata Jika Melewati Batas Waktu
    • 1. Status Girik Melemah Drastis
    • 2. Rentan Terhadap Sengketa
    • 3. Sulit Dijual atau Dijadikan Jaminan
  • Alasan Kuat Mengapa Anda Harus Segera Mengurus SHM
  • Cara Mengubah Girik Menjadi SHM
    • Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan
    • Tahap 2: Mendaftar di Kantor Pertanahan (BPN)
  • Berapa Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan?
  • Jangan Tunda Lagi, Amankan Aset Anda Sekarang!

Mengapa Tanggal 2 Februari 2026 Begitu Penting?

Pemerintah, melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, memberikan masa transisi selama lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021. Tujuannya adalah memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka dan mengubah bukti kepemilikan lama menjadi SHM.

Setelah tanggal tersebut, kekuatan hukum dokumen-dokumen lama akan berakhir. Dokumen-dokumen ini pada dasarnya adalah catatan pajak atau administrasi desa dari era kolonial, bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum agraria modern.

Baca Juga:  Perspektif adalah Sudut Pandang, Tapi Tunggu, Ada yang Lebih Dalam

Berikut adalah daftar surat tanah yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama mulai Februari 2026:

  • Girik
  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Konsekuensi Nyata Jika Melewati Batas Waktu

surat tanah
Sertifikat tanah

Meskipun tanah tidak akan disita, membiarkan status tanah Anda hanya berbekal Girik setelah Februari 2026 akan mendatangkan berbagai kerugian.

1. Status Girik Melemah Drastis

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setelah tenggat waktu, Girik dan sejenisnya hanya akan berfungsi sebagai petunjuk lokasi dan riwayat saat proses pendaftaran tanah. Dokumen tersebut tidak lagi bisa dijadikan dasar hukum (alas hak) untuk mengklaim kepemilikan.

2. Rentan Terhadap Sengketa

Tanpa SHM, tanah Anda sangat rentan terhadap klaim dari pihak lain. Status hukum yang lemah membuat posisi Anda tidak kuat jika terjadi sengketa di pengadilan. Bisa jadi, ada pihak lain yang mendaftarkan tanah tersebut dan mendapatkan sertifikat lebih dulu.

3. Sulit Dijual atau Dijadikan Jaminan

Anda akan kesulitan menjual tanah tersebut karena calon pembeli pasti meminta SHM sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, bank tidak akan menerima Girik sebagai agunan atau jaminan untuk pengajuan kredit. Nilai ekonomis aset Anda pun menurun drastis.

Alasan Kuat Mengapa Anda Harus Segera Mengurus SHM

Mengubah Girik menjadi SHM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebuah langkah cerdas untuk mengamankan aset berharga Anda.

  • Kepastian Hukum Tertinggi: SHM adalah bukti kepemilikan tanah terkuat yang diakui oleh negara dan dilindungi undang-undang. Tidak ada pihak lain yang bisa mengganggu gugat kepemilikan Anda.
  • Meningkatkan Nilai Jual: Tanah yang telah bersertifikat SHM memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan tanah Girik. Ini adalah investasi jangka panjang yang menguntungkan.
  • Akses Permodalan Lebih Mudah: Dengan SHM, Anda dapat dengan mudah menjadikan tanah sebagai jaminan di bank untuk mendapatkan modal usaha atau keperluan lainnya.
Baca Juga:  Makna ACAB dan 1312: Simbol Perlawanan Global dari Jalanan hingga Media Sosial

Cara Mengubah Girik Menjadi SHM

Proses mengubah Girik menjadi SHM sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Prosesnya terbagi menjadi dua tahap utama: di kantor desa/kelurahan dan di Kantor Pertanahan (BPN).

Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan

Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat lokasi tanah Anda berada untuk mengurus dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini menyatakan bahwa tanah Anda tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain, yang diketahui oleh RT, RW, dan tokoh masyarakat.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen ini menjelaskan sejarah kepemilikan tanah dari awal hingga saat ini.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat ini menegaskan bahwa Anda telah menguasai fisik tanah tersebut secara sah.

Tahap 2: Mendaftar di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, bawa semua berkas ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi.
  • Girik asli.
  • Surat-surat dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB (SPPT) tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh.

Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah, memeriksa keabsahan dokumen, dan mengumumkannya selama 60 hari untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain sebelum SHM diterbitkan.

Berapa Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan?

Estimasi Biaya
Biaya pengurusan SHM tidak bersifat tunggal, melainkan bervariasi tergantung pada lokasi, luas, dan peruntukan tanah. Namun, biayanya sudah diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagai gambaran, simulasi untuk tanah seluas 500 m² di Jawa Barat untuk non-pertanian diperkirakan memakan biaya sekitar Rp250.000, yang terdiri dari biaya pengukuran dan pendaftaran. Anda bisa melakukan simulasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Kalender Agustus 2025: HUT ke-80 RI, Festival Akbar, dan Fenomena Langit Langka!

Perkiraan Waktu
Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada sengketa, proses penerbitan SHM dari Girik memakan waktu sekitar 98 hari kerja.

Jangan Tunda Lagi, Amankan Aset Anda Sekarang!

Batas waktu 2 Februari 2026 bukanlah akhir dari segalanya, tetapi sebuah pengingat tegas dari pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum pada aset tanah Anda. Menunda berarti membiarkan aset Anda kehilangan nilai dan rentan terhadap masalah hukum di masa depan.

Segera mulai proses pengurusan di kantor kelurahan dan BPN terdekat. Mengamankan tanah dengan SHM adalah langkah terbaik untuk melindungi investasi dan warisan Anda untuk generasi mendatang.

You Might Also Like

Nggak Perlu Antre! Ini 5+ Cara Cek Kartu Keluarga Online 2025, Cukup dari HP
Persepsi adalah Cara Otak Kita Menciptakan Realitas (dan Terkadang Menipu)
Entitas Adalah Lebih dari Sekadar Wujud, Ini Penjelasannya!
NIK Tidak Valid? Ini Cara Cek KTP Online Terbaru 2025, Mudah dan Cepat
Mau Cuan dari HP? Ini 10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaik dan Tercepat 2025!
TAGGED:surat tanah
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article bsu 2026 Apakah BSU 2026 Cair? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Anda Tahu
Next Article bansos pkh 2026 Resmi! Bansos PKH 2026 Kembali Disalurkan, Cek Jadwal & Nominal Bantuan Terbaru

Latest News

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2026, Syarat Terbaru & Panduan Lengkap dari Kemensos!
Bansos
6 Februari 2026
cek bansos nik ktp
Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026? Cari Tahu Sekarang!
Bansos
21 Januari 2026
bansos pkh bpnt
Bansos PKH & BPNT Januari 2026 Cair! Cek Penerima Online Cukup Pakai HP
Bansos
19 Januari 2026
cek bansos kemensos go id 2026
Resmi dan Akurat! Cara Cek Bansos Kemensos Go Id 2026 via Website/Aplikasi
Bansos
15 Januari 2026
bansos ibu hamil
Cara Daftar Bansos Ibu Hamil 2026, Ini Syarat dan Cek Penerima PKH Rp3 Juta!
Bansos
14 Januari 2026
bansos pkh 2026
Resmi! Bansos PKH 2026 Kembali Disalurkan, Cek Jadwal & Nominal Bantuan Terbaru
Bansos
13 Januari 2026

You Might Also Like

acab dan 1312
Feed

Makna ACAB dan 1312: Simbol Perlawanan Global dari Jalanan hingga Media Sosial

2 Oktober 2025
quo vadis adalah
Feed

Quo Vadis: Lebih dari Sekadar Bertanya “Mau ke Mana?”

16 Agustus 2025
priceless artinya
Feed

Priceless Artinya: Makna, Penggunaan, dan Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari

22 Agustus 2025
rumah subsidi untuk guru ngaji dan da'i
Feed

Kabar Gembira! Guru Ngaji dan Da’i Kini Bisa Punya Rumah Sendiri Lewat KPR Subsidi Syariah

28 Juli 2025

lintas

Membuka wawasan, menumbuhkan literasi.

Tag

aplikasi bansos bansos balita bansos ibu hamil beasiswa blt bpjs bpjs kesehatan bpnt bsu cara cuti bersama desil dtks dtsen guru info gtk islami istilah kaj kemnaker kip kip kuliah kjp plus klj kpdj kripto ktp libur magang nisn non-asn npwp one piece pajak pinjol pip pkh ppatk pppk psikologi siapkerja surat tanah tkm umkm

Top Categories

  • Feed
  • Bansos
  • Fintech
  • Pendidikan
  • Keuangan
© 2026 Lintas All Rights Reserved.
  • Privacy Policy
  • Contact
lintas lintas
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?