Batas waktu 2 Februari 2026 semakin dekat, dan banyak pemilik tanah dengan bukti kepemilikan lama seperti Girik, Letter C, atau Petok D mulai cemas. Apa yang sebenarnya akan terjadi jika Anda melewatkan tenggat waktu krusial ini? Apakah tanah Anda akan otomatis menjadi milik negara?
Jawabannya: tidak. Tanah Anda tidak akan serta-merta diambil oleh negara. Namun, kekuatan hukum dari surat-surat tanah lama tersebut akan merosot drastis. Mulai 2 Februari 2026, dokumen seperti Girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama (alas hak), melainkan hanya sebagai petunjuk riwayat tanah.
Perubahan ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mengurangi sengketa pertanahan di seluruh Indonesia. Jadi, meskipun tanah Anda aman dari penyitaan, menunda konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah yang sangat berisiko.
Mengapa Tanggal 2 Februari 2026 Begitu Penting?
Pemerintah, melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, memberikan masa transisi selama lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021. Tujuannya adalah memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka dan mengubah bukti kepemilikan lama menjadi SHM.
Setelah tanggal tersebut, kekuatan hukum dokumen-dokumen lama akan berakhir. Dokumen-dokumen ini pada dasarnya adalah catatan pajak atau administrasi desa dari era kolonial, bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum agraria modern.
Berikut adalah daftar surat tanah yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama mulai Februari 2026:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Konsekuensi Nyata Jika Melewati Batas Waktu

Meskipun tanah tidak akan disita, membiarkan status tanah Anda hanya berbekal Girik setelah Februari 2026 akan mendatangkan berbagai kerugian.
1. Status Girik Melemah Drastis
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setelah tenggat waktu, Girik dan sejenisnya hanya akan berfungsi sebagai petunjuk lokasi dan riwayat saat proses pendaftaran tanah. Dokumen tersebut tidak lagi bisa dijadikan dasar hukum (alas hak) untuk mengklaim kepemilikan.
2. Rentan Terhadap Sengketa
Tanpa SHM, tanah Anda sangat rentan terhadap klaim dari pihak lain. Status hukum yang lemah membuat posisi Anda tidak kuat jika terjadi sengketa di pengadilan. Bisa jadi, ada pihak lain yang mendaftarkan tanah tersebut dan mendapatkan sertifikat lebih dulu.
3. Sulit Dijual atau Dijadikan Jaminan
Anda akan kesulitan menjual tanah tersebut karena calon pembeli pasti meminta SHM sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, bank tidak akan menerima Girik sebagai agunan atau jaminan untuk pengajuan kredit. Nilai ekonomis aset Anda pun menurun drastis.
Alasan Kuat Mengapa Anda Harus Segera Mengurus SHM
Mengubah Girik menjadi SHM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebuah langkah cerdas untuk mengamankan aset berharga Anda.
- Kepastian Hukum Tertinggi: SHM adalah bukti kepemilikan tanah terkuat yang diakui oleh negara dan dilindungi undang-undang. Tidak ada pihak lain yang bisa mengganggu gugat kepemilikan Anda.
- Meningkatkan Nilai Jual: Tanah yang telah bersertifikat SHM memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan tanah Girik. Ini adalah investasi jangka panjang yang menguntungkan.
- Akses Permodalan Lebih Mudah: Dengan SHM, Anda dapat dengan mudah menjadikan tanah sebagai jaminan di bank untuk mendapatkan modal usaha atau keperluan lainnya.
Cara Mengubah Girik Menjadi SHM
Proses mengubah Girik menjadi SHM sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Prosesnya terbagi menjadi dua tahap utama: di kantor desa/kelurahan dan di Kantor Pertanahan (BPN).
Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan
Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat lokasi tanah Anda berada untuk mengurus dokumen-dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini menyatakan bahwa tanah Anda tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain, yang diketahui oleh RT, RW, dan tokoh masyarakat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen ini menjelaskan sejarah kepemilikan tanah dari awal hingga saat ini.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat ini menegaskan bahwa Anda telah menguasai fisik tanah tersebut secara sah.
Tahap 2: Mendaftar di Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, bawa semua berkas ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi.
- Girik asli.
- Surat-surat dari kelurahan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi bukti pembayaran PBB (SPPT) tahun berjalan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh.
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah, memeriksa keabsahan dokumen, dan mengumumkannya selama 60 hari untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain sebelum SHM diterbitkan.
Berapa Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan?
Estimasi Biaya
Biaya pengurusan SHM tidak bersifat tunggal, melainkan bervariasi tergantung pada lokasi, luas, dan peruntukan tanah. Namun, biayanya sudah diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai gambaran, simulasi untuk tanah seluas 500 m² di Jawa Barat untuk non-pertanian diperkirakan memakan biaya sekitar Rp250.000, yang terdiri dari biaya pengukuran dan pendaftaran. Anda bisa melakukan simulasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
Perkiraan Waktu
Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada sengketa, proses penerbitan SHM dari Girik memakan waktu sekitar 98 hari kerja.
Jangan Tunda Lagi, Amankan Aset Anda Sekarang!
Batas waktu 2 Februari 2026 bukanlah akhir dari segalanya, tetapi sebuah pengingat tegas dari pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum pada aset tanah Anda. Menunda berarti membiarkan aset Anda kehilangan nilai dan rentan terhadap masalah hukum di masa depan.
Segera mulai proses pengurusan di kantor kelurahan dan BPN terdekat. Mengamankan tanah dengan SHM adalah langkah terbaik untuk melindungi investasi dan warisan Anda untuk generasi mendatang.
