Panggung politik Indonesia kembali riuh. Kali ini, bukan karena pemilu atau kebijakan baru, melainkan karena dua kata yang jarang terdengar: amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sederhananya, amnesti adalah pengampunan yang menghapus hukuman bagi mereka yang sudah divonis, sementara abolisi menghentikan proses hukum seseorang yang kasusnya masih berjalan.
Keputusan ini sontak membelah opini publik. Ada yang melihatnya sebagai langkah rekonsiliasi politik yang bijak, upaya menyatukan bangsa pasca-polarisasi. Namun, tak sedikit yang gusar dan skeptis, menganggapnya sebagai preseden buruk, terutama karena ini pertama kalinya hak istimewa tersebut diberikan untuk kasus korupsi.
Lalu, apa sebenarnya makna kedua istilah hukum ini? Mengapa yang satu dapat amnesti dan yang lain abolisi? Mari kita bedah lebih dalam.
Membedah Dua ‘Senjata’ Hukum Presiden

Meski sama-sama berujung pada kebebasan, amnesti dan abolisi punya perbedaan mendasar pada waktu dan cara kerjanya. Keduanya adalah hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki Presiden.
Amnesti: Saat Negara Memutuskan untuk “Melupakan”
Kata amnesti berasal dari bahasa Yunani, amnestia, yang artinya “melupakan”. Sesuai namanya, amnesti adalah tindakan negara untuk melupakan dan menghapus seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang.
Artinya, orang yang menerima amnesti dianggap tidak pernah melakukan kesalahan di mata hukum. Status hukumannya dihapus, dan semua hak-haknya dipulihkan. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan bermuatan politik dan bisa diberikan bahkan tanpa permohonan dari yang bersangkutan.
Abolisi: Menghentikan Tuntutan Sebelum Vonis Final
Berbeda dengan amnesti, abolisi berasal dari kata Latin, abolitio, yang berarti “penghapusan” atau “peniadaan”. Dalam konteks hukum, abolisi adalah wewenang Presiden untuk menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang.
Ini terjadi ketika proses hukum masih berjalan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, atau bahkan setelah vonis di pengadilan tingkat pertama tetapi belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan abolisi, kasusnya ditutup dan tidak akan dilanjutkan lagi ke pengadilan.
Berikut adalah perbedaan utamanya:
| Fitur | Amnesti | Abolisi |
|---|---|---|
| Status Hukum | Diberikan kepada orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. | Diberikan kepada orang yang masih dalam proses hukum (penyidikan, penuntutan, atau banding). |
| Efek Hukum | Menghapuskan semua akibat hukum dari putusan pidana yang sudah ada. | Meniadakan atau menghentikan penuntutan pidana yang sedang berjalan. |
| Sifat | Cenderung bersifat umum dan bisa diberikan kepada sekelompok orang (kolektif). | Cenderung bersifat perorangan (individual) dan spesifik untuk satu kasus. |
Landasan Hukum dan Peran DPR
Kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi tidaklah absolut. Ada mekanisme check and balance yang melibatkan lembaga legislatif.
Dasar hukum utamanya adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Aturan ini menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan keduanya “atas kepentingan negara” setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Pertimbangan DPR ini bersifat wajib, artinya Presiden tidak bisa memutuskan secara sepihak .
Dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, proses ini berjalan cepat. Surat Presiden masuk ke DPR pada 30 Juli 2025 dan langsung disetujui melalui rapat konsultasi keesokan harinya, 31 Juli 2025.
Jejak Sejarah: Amnesti dan Abolisi Bukan Hal Baru

Meskipun pemberiannya untuk kasus korupsi menjadi yang pertama, praktik amnesti dan abolisi sudah punya sejarah panjang di Indonesia, terutama untuk meredam konflik politik dan kemanusiaan.
Beberapa contoh terkenal antara lain:
- Era Soekarno: Memberikan amnesti dan abolisi massal kepada para pengikut pemberontakan DI/TII, PRRI, dan Permesta pada periode 1950-an hingga 1960-an.
- Era Soeharto: Memberikan amnesti kepada pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur pada 1977 untuk mendukung pembangunan di sana.
- Era B.J. Habibie: Memberikan abolisi kepada aktivis politik Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang dianggap sebagai lawan politik Orde Baru.
- Era SBY: Memberikan amnesti dan abolisi umum kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Keppres No. 22 Tahun 2005 sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki.
- Era Jokowi: Memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi (2021) dan Baiq Nuril (2019), keduanya korban kriminalisasi melalui UU ITE.
Kontroversi di Balik Pengampunan
Keputusan Presiden Prabowo sontak menuai pro dan kontra yang tajam. Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi “persatuan” dan “rekonsiliasi nasional” menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Namun, para kritikus dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi menyuarakan kekhawatiran serius.
- Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi: Ini adalah kali pertama amnesti dan abolisi diberikan kepada terpidana atau terdakwa kasus korupsi. Organisasi seperti ICW dan IM57+ Institute menilai ini bisa menjadi preseden buruk yang melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
- Dugaan Barter Politik: Keputusan ini sulit dilepaskan dari nuansa politik. Banyak yang menduga ini adalah bentuk “barter” atau kompromi politik untuk memperluas basis dukungan pemerintah, bukan murni pertimbangan hukum. Hukum dianggap menjadi alat negosiasi politik.
- Mencederai Rasa Keadilan: Di saat penegakan hukum terhadap koruptor dirasa masih lemah, pengampunan terhadap tokoh politik justru mencederai rasa keadilan publik. Muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, dan keadilan hanya milik mereka yang punya koneksi kekuasaan.
- Menurunkan Kepercayaan Publik: Langkah ini dikhawatirkan dapat membuat publik sinis. Korupsi bisa dianggap sebagai kejahatan yang dapat “diselesaikan” melalui lobi politik, bukan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Pada akhirnya, amnesti dan abolisi adalah instrumen hukum yang sah, sebuah katup pengaman konstitusional yang bisa digunakan Presiden untuk kepentingan yang lebih besar, seperti persatuan bangsa. Namun, penggunaannya dalam kasus korupsi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah membuka kotak pandora perdebatan tentang di mana batas antara kearifan politik dan supremasi hukum.
Apakah ini sebuah langkah negarawan yang berani atau justru sebuah kompromi yang mengorbankan prinsip? Sejarah yang akan menilainya.
