LintasLintasLintas
  • Bansos
  • Hukum
  • Keuangan
    • Fintech
  • Pendidikan
  • Tech
  • Feed
  • Job & Karir
  • Lifestyle
  • News
  • Showbiz
Font ResizerAa
LintasLintas
Font ResizerAa
  • Feed
  • Bansos
  • Fintech
  • Pendidikan
  • Keuangan
Search
  • Bansos
  • Hukum
  • Keuangan
    • Fintech
  • Pendidikan
  • Tech
  • Feed
  • Job & Karir
  • Lifestyle
  • News
  • Showbiz
Follow US
Lintas > Blog > Hukum > Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong: Apa Bedanya dan Mengapa Jadi Heboh?
Hukum

Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong: Apa Bedanya dan Mengapa Jadi Heboh?

Last updated: 16 Agustus 2025 23:01
By Rizky Maulana
Share
7 Min Read
amnesti dan abolisi
Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong: Apa Bedanya dan Mengapa Jadi Heboh?
SHARE

Panggung politik Indonesia kembali riuh. Kali ini, bukan karena pemilu atau kebijakan baru, melainkan karena dua kata yang jarang terdengar: amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sederhananya, amnesti adalah pengampunan yang menghapus hukuman bagi mereka yang sudah divonis, sementara abolisi menghentikan proses hukum seseorang yang kasusnya masih berjalan.

Keputusan ini sontak membelah opini publik. Ada yang melihatnya sebagai langkah rekonsiliasi politik yang bijak, upaya menyatukan bangsa pasca-polarisasi. Namun, tak sedikit yang gusar dan skeptis, menganggapnya sebagai preseden buruk, terutama karena ini pertama kalinya hak istimewa tersebut diberikan untuk kasus korupsi.

Lalu, apa sebenarnya makna kedua istilah hukum ini? Mengapa yang satu dapat amnesti dan yang lain abolisi? Mari kita bedah lebih dalam.

Daftar Isi

Toggle
  • Membedah Dua ‘Senjata’ Hukum Presiden
    • Amnesti: Saat Negara Memutuskan untuk “Melupakan”
    • Abolisi: Menghentikan Tuntutan Sebelum Vonis Final
  • Landasan Hukum dan Peran DPR
  • Jejak Sejarah: Amnesti dan Abolisi Bukan Hal Baru
  • Kontroversi di Balik Pengampunan

Membedah Dua ‘Senjata’ Hukum Presiden

amnesti dan abolisi adalah
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Meski sama-sama berujung pada kebebasan, amnesti dan abolisi punya perbedaan mendasar pada waktu dan cara kerjanya. Keduanya adalah hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki Presiden.

Amnesti: Saat Negara Memutuskan untuk “Melupakan”

Kata amnesti berasal dari bahasa Yunani, amnestia, yang artinya “melupakan”. Sesuai namanya, amnesti adalah tindakan negara untuk melupakan dan menghapus seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang.

Artinya, orang yang menerima amnesti dianggap tidak pernah melakukan kesalahan di mata hukum. Status hukumannya dihapus, dan semua hak-haknya dipulihkan. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan bermuatan politik dan bisa diberikan bahkan tanpa permohonan dari yang bersangkutan.

Baca Juga:  Traktat adalah Perjanjian Antarnegara: Dari Traktat London hingga Aturan Dagang Modern

Abolisi: Menghentikan Tuntutan Sebelum Vonis Final

Berbeda dengan amnesti, abolisi berasal dari kata Latin, abolitio, yang berarti “penghapusan” atau “peniadaan”. Dalam konteks hukum, abolisi adalah wewenang Presiden untuk menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang.

Ini terjadi ketika proses hukum masih berjalan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, atau bahkan setelah vonis di pengadilan tingkat pertama tetapi belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan abolisi, kasusnya ditutup dan tidak akan dilanjutkan lagi ke pengadilan.

Berikut adalah perbedaan utamanya:

FiturAmnestiAbolisi
Status HukumDiberikan kepada orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.Diberikan kepada orang yang masih dalam proses hukum (penyidikan, penuntutan, atau banding).
Efek HukumMenghapuskan semua akibat hukum dari putusan pidana yang sudah ada.Meniadakan atau menghentikan penuntutan pidana yang sedang berjalan.
SifatCenderung bersifat umum dan bisa diberikan kepada sekelompok orang (kolektif).Cenderung bersifat perorangan (individual) dan spesifik untuk satu kasus.

Landasan Hukum dan Peran DPR

Kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi tidaklah absolut. Ada mekanisme check and balance yang melibatkan lembaga legislatif.

Dasar hukum utamanya adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Aturan ini menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan keduanya “atas kepentingan negara” setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Pertimbangan DPR ini bersifat wajib, artinya Presiden tidak bisa memutuskan secara sepihak .

Dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, proses ini berjalan cepat. Surat Presiden masuk ke DPR pada 30 Juli 2025 dan langsung disetujui melalui rapat konsultasi keesokan harinya, 31 Juli 2025.

Baca Juga:  Kecerdasan Emosional (EQ) adalah: Pahami Kunci Sukses Lebih dari Sekadar IQ

Jejak Sejarah: Amnesti dan Abolisi Bukan Hal Baru

abolisi adalah
Peringatan Milad GAM, ilustrasi pemberian abolisi di era Presiden SBY untuk rekonsiliasi.

Meskipun pemberiannya untuk kasus korupsi menjadi yang pertama, praktik amnesti dan abolisi sudah punya sejarah panjang di Indonesia, terutama untuk meredam konflik politik dan kemanusiaan.

Beberapa contoh terkenal antara lain:

  • Era Soekarno: Memberikan amnesti dan abolisi massal kepada para pengikut pemberontakan DI/TII, PRRI, dan Permesta pada periode 1950-an hingga 1960-an.
  • Era Soeharto: Memberikan amnesti kepada pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur pada 1977 untuk mendukung pembangunan di sana.
  • Era B.J. Habibie: Memberikan abolisi kepada aktivis politik Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang dianggap sebagai lawan politik Orde Baru.
  • Era SBY: Memberikan amnesti dan abolisi umum kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Keppres No. 22 Tahun 2005 sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki.
  • Era Jokowi: Memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi (2021) dan Baiq Nuril (2019), keduanya korban kriminalisasi melalui UU ITE.

Kontroversi di Balik Pengampunan

Keputusan Presiden Prabowo sontak menuai pro dan kontra yang tajam. Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi “persatuan” dan “rekonsiliasi nasional” menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Namun, para kritikus dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi menyuarakan kekhawatiran serius.

  1. Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi: Ini adalah kali pertama amnesti dan abolisi diberikan kepada terpidana atau terdakwa kasus korupsi. Organisasi seperti ICW dan IM57+ Institute menilai ini bisa menjadi preseden buruk yang melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
  2. Dugaan Barter Politik: Keputusan ini sulit dilepaskan dari nuansa politik. Banyak yang menduga ini adalah bentuk “barter” atau kompromi politik untuk memperluas basis dukungan pemerintah, bukan murni pertimbangan hukum. Hukum dianggap menjadi alat negosiasi politik.
  3. Mencederai Rasa Keadilan: Di saat penegakan hukum terhadap koruptor dirasa masih lemah, pengampunan terhadap tokoh politik justru mencederai rasa keadilan publik. Muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, dan keadilan hanya milik mereka yang punya koneksi kekuasaan.
  4. Menurunkan Kepercayaan Publik: Langkah ini dikhawatirkan dapat membuat publik sinis. Korupsi bisa dianggap sebagai kejahatan yang dapat “diselesaikan” melalui lobi politik, bukan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Baca Juga:  Debt Collector adalah Profesi Legal? Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Pada akhirnya, amnesti dan abolisi adalah instrumen hukum yang sah, sebuah katup pengaman konstitusional yang bisa digunakan Presiden untuk kepentingan yang lebih besar, seperti persatuan bangsa. Namun, penggunaannya dalam kasus korupsi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah membuka kotak pandora perdebatan tentang di mana batas antara kearifan politik dan supremasi hukum.

Apakah ini sebuah langkah negarawan yang berani atau justru sebuah kompromi yang mengorbankan prinsip? Sejarah yang akan menilainya.

Posita adalah: Definisi, Komponen, dan Perbedaannya dengan Petitum
Skema Ponzi adalah: Cara Kerja dan Ciri-Ciri Jebakan ‘Cepat Kaya’ yang Menguras Habis Tabungan Anda
Entitas Adalah Lebih dari Sekadar Wujud, Ini Penjelasannya!
Apa Itu Galgah? Dari TikTok Viral Hingga Resmi Masuk KBBI!
Memahami Yurisprudensi dan Bagaimana Ia Mengisi Kekosongan Aturan Hukum Kita
TAGGED:istilah
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article insentif guru non asn 2025 Kabar Gembira! Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta Cair Agustus-September 2025, Cek Aturan Barunya!
Next Article info gtk dikdasmen 2025 Info GTK Dikdasmen.go.id 2025: Panduan Lengkap Cek Tunjangan & Insentif Guru Terbaru

Latest News

proxy adalah
Mengenal Proxy: Jenis, Kelebihan, Kekurangan, dan Tips Aman Berinternet
Tech
1 Juli 2026
open source adalah
Apa Itu Open Source? Definisi, Kelebihan, dan Tren Terbarunya
Tech
30 Juni 2026
ikonik adalah
Apa Arti Ikonik? Mengapa Sesuatu Bisa Menjadi Legenda
Arti Kata
29 Juni 2026
cek desil bansos
Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK dan Lihat Status di Link Resmi Kemensos
Bansos
14 Juni 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2026, Syarat Terbaru & Panduan Lengkap dari Kemensos!
Bansos
6 Februari 2026
cek bansos nik ktp
Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026? Cari Tahu Sekarang!
Bansos
21 Januari 2026

You Might Also Like

sinopsis adalah
Pendidikan

Sinopsis Lebih dari Sekadar Ringkasan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

10 Oktober 2025
deep learning
Pendidikan

Mengenal Deep Learning, Sebuah Metode Pembelajaran Baru di Dunia Pendidikan Kita

16 Agustus 2025
hipotesis adalah
Pendidikan

Hipotesis adalah Dugaan Sementara yang Memandu Penelitian, Ini Fungsi, dan Jenisnya

15 September 2025
mens rea
Hukum

Apa Itu Mens Rea? Membedah Niat Jahat di Balik Vonis Tom Lembong

16 Agustus 2025

lintas

Membuka wawasan, menumbuhkan literasi.

Tag

aplikasi bansos bansos balita bansos ibu hamil beasiswa blt bpjs bpjs kesehatan bpnt bsu cara cuti bersama desil dtks dtsen guru info gtk islami istilah kaj kemnaker kip kip kuliah kjp plus klj kpdj kripto ktp libur magang nisn non-asn npwp one piece pajak pinjol pip pkh ppatk pppk proxy psikologi siapkerja software surat tanah tkm umkm

Top Categories

  • Feed
  • Bansos
  • Fintech
  • Pendidikan
  • Keuangan
© 2026 Lintas All Rights Reserved.
  • Privacy Policy
  • Contact
lintas lintas
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?