LintasLintasLintas
  • Bansos
  • Hukum
  • Keuangan
    • Fintech
  • Pendidikan
  • Tech
  • Feed
  • Job & Karir
  • Lifestyle
  • News
  • Showbiz
Font ResizerAa
LintasLintas
Font ResizerAa
  • Feed
  • Bansos
  • Fintech
  • Pendidikan
  • Keuangan
Search
  • Bansos
  • Hukum
  • Keuangan
    • Fintech
  • Pendidikan
  • Tech
  • Feed
  • Job & Karir
  • Lifestyle
  • News
  • Showbiz
Follow US
Lintas > Blog > Hukum > Debt Collector adalah Profesi Legal? Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?
Hukum

Debt Collector adalah Profesi Legal? Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Last updated: 25 September 2025 23:08
By Rizky Maulana
Share
9 Min Read
debt collector adalah
SHARE

Mendengar istilah debt collector, atau yang akhir-akhir ini populer dengan sebutan DC, banyak yang langsung membayangkan sosok seram berbadan tegap yang datang untuk menagih utang dengan paksa. Gambaran ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar.

Pada dasarnya, debt collector adalah profesi. Mereka adalah pihak ketiga yang ditunjuk secara resmi oleh kreditur, seperti bank, perusahaan leasing, atau penyedia pinjaman online, untuk menagih utang yang pembayarannya sudah terlambat.

Mereka tidak muncul begitu saja. Biasanya, jasa mereka baru digunakan ketika seorang debitur (peminjam) sudah masuk dalam kategori kredit macet, yaitu saat tunggakan pembayaran sudah melewati batas waktu tertentu, sering kali lebih dari enam bulan. Jadi, tugas mereka adalah menjadi jembatan antara kreditur yang ingin dananya kembali dan debitur yang kesulitan membayar.

Daftar Isi

Toggle
  • Sejarah Singkat Profesi Penagih Utang: Lebih Tua dari yang Anda Kira
  • Legal di Mata Hukum, Tapi Ada Aturannya!
  • Kode Etik Penagihan: Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
    • Syarat Wajib Seorang Debt Collector Profesional:
    • Larangan Keras dalam Penagihan:
    • Aturan Waktu dan Tempat:
  • Di Balik Citra Seram: Tugas dan Peran yang Tak Terlihat
    • Bukan Sekadar Penagih Lapangan
    • Peran sebagai Negosiator dan Mediator
    • Pentingnya bagi Perekonomian
  • Mitos vs. Fakta: Meluruskan Kesalahpahaman
  • Ketika Debt Collector Melanggar Batas: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Menggugah Empati: Memahami Peran dan Tanggung Jawab Debt Collector

Sejarah Singkat Profesi Penagih Utang: Lebih Tua dari yang Anda Kira

Mungkin terdengar modern, tetapi profesi penagih utang sebenarnya adalah salah satu pekerjaan tertua di dunia. Jejaknya bisa ditelusuri hingga 5.000 tahun yang lalu, pada masa peradaban kuno.

Kala itu, pemerintah di negara-kota (city state) perlu memungut pajak dari warganya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan. Karena keterbatasan pegawai, pemerintah sering kali menugaskan pihak ketiga untuk menarik pajak tersebut. Konsep yang sama juga berlaku untuk transaksi utang-piutang antar individu.

Baca Juga:  Fraud Adalah Kecurangan: Kenali Jenis, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

Meskipun sistem ekonomi telah berevolusi dari barter ke uang, kebutuhan akan pinjaman dan risiko kredit macet tetap ada. Inilah yang membuat profesi penagih utang terus bertahan dan beradaptasi hingga hari ini.

Legal di Mata Hukum, Tapi Ada Aturannya!

Banyak yang bertanya, apakah debt collector itu legal di Indonesia? Jawabannya adalah ya, profesi ini legal dan diakui oleh hukum. Namun, legalitasnya datang dengan serangkaian aturan main yang sangat ketat.

Dasar hukum utama mereka adalah perjanjian pemberian kuasa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, operasional mereka diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) melalui berbagai peraturan, di antaranya:

  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
  • Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/2023.
  • Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Peraturan-peraturan ini memastikan bahwa perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan harus bertanggung jawab penuh atas tindakan para penagihnya .

Kode Etik Penagihan: Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Citra buruk debt collector sering kali muncul dari oknum yang tidak mematuhi aturan. Padahal, seorang penagih profesional wajib tunduk pada kode etik yang jelas.

Syarat Wajib Seorang Debt Collector Profesional:

  • Harus Bersertifikat: Mereka wajib mengantongi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK. Ini membuktikan mereka telah mendapat pelatihan yang memadai.
  • Bernaung di Bawah Badan Hukum: Jasa penagihan harus berbentuk badan hukum, seperti PT atau koperasi, dan memiliki izin resmi.
  • Membawa Dokumen Lengkap: Saat bertugas, mereka harus selalu membawa kartu identitas resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti sertifikasi profesi.
Baca Juga:  Posita adalah: Definisi, Komponen, dan Perbedaannya dengan Petitum

Larangan Keras dalam Penagihan:

  • Tidak Boleh Ada Kekerasan: Dilarang keras menggunakan tekanan, ancaman, atau kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
  • Tidak Boleh Mempermalukan: Dilarang menggunakan kata-kata kasar, merendahkan martabat, atau menyangkutpautkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
  • Tidak Boleh Menyita Paksa: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, debt collector tidak boleh menarik atau menyita barang jaminan (seperti kendaraan) secara paksa di jalan. Eksekusi jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan atau dilakukan atas dasar kesukarelaan debitur yang menyerahkan barangnya.
  • Tidak Boleh Sebar Data: Dilarang menyebarkan informasi mengenai utang debitur kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, seperti keluarga, atasan, atau rekan kerja.

Aturan Waktu dan Tempat:

  • Penagihan langsung hanya boleh dilakukan pada jam wajar, yaitu pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.
  • Penagihan harus dilakukan di alamat penagihan yang terdaftar atau domisili debitur, bukan di tempat kerja atau tempat umum lainnya, kecuali atas persetujuan debitur.

Di Balik Citra Seram: Tugas dan Peran yang Tak Terlihat

Pekerjaan debt collector tidak sesederhana “datang, tagih, pulang”. Di balik layar, ada proses dan peran kompleks yang mereka jalankan.

Bukan Sekadar Penagih Lapangan

Proses penagihan biasanya bertahap. Awalnya, ada tim desk collection yang bertugas mengingatkan debitur melalui telepon, email, atau surat. Jika cara ini tidak berhasil, barulah field collector atau penagih lapangan turun tangan untuk melakukan kunjungan langsung.

Peran sebagai Negosiator dan Mediator

Debt collector yang profesional juga berperan sebagai negosiator. Mereka bertugas mendengarkan kesulitan debitur dan mencoba mencari solusi pembayaran yang bisa disepakati kedua belah pihak, seperti penjadwalan ulang cicilan atau restrukturisasi utang. Dengan pendekatan yang manusiawi, mereka bisa membantu menjaga hubungan baik antara kreditur dan pelanggan.

Baca Juga:  Traktat adalah Perjanjian Antarnegara: Dari Traktat London hingga Aturan Dagang Modern

Pentingnya bagi Perekonomian

Secara makro, mereka memegang peran vital dalam menjaga kesehatan sistem keuangan. Dengan memastikan utang kembali, mereka membantu meningkatkan likuiditas dan mengurangi risiko kerugian perusahaan, yang pada akhirnya mendukung stabilitas ekonomi.

Mitos vs. Fakta: Meluruskan Kesalahpahaman

Banyak mitos yang beredar di masyarakat. Mari kita luruskan beberapa di antaranya.

MitosFakta
Selalu kasar dan mengancam.Tidak semua. Debt collector profesional terikat kode etik ketat yang melarang intimidasi. Mereka dilatih untuk bernegosiasi.
Boleh datang kapan saja dan di mana saja.Salah. Penagihan dibatasi waktu (08:00-20:00) dan hanya di alamat yang terdaftar, bukan di kantor atau tempat umum.
Bisa langsung merampas motor/mobil di jalan.Ilegal. Penyitaan jaminan harus melalui prosedur hukum atau atas dasar penyerahan sukarela dari debitur. Perampasan paksa adalah tindak pidana.
Semua penagih utang adalah preman.Tidak benar. Ini adalah profesi yang membutuhkan sertifikasi. Banyak dari mereka yang bekerja secara profesional, dan tak sedikit yang merasa pekerjaannya berat secara emosional.

Ketika Debt Collector Melanggar Batas: Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda berhadapan dengan debt collector yang bertindak di luar aturan, jangan panik. Anda memiliki hak dan perlindungan hukum.

  1. Tetap Tenang dan Minta Identitas: Hadapi dengan tenang dan jangan terpancing emosi. Mintalah mereka menunjukkan kartu identitas, surat tugas resmi, dan sertifikat profesi penagihan. Jika mereka tidak bisa menunjukkannya, Anda berhak menolak untuk berbicara lebih lanjut.
  2. Rekam Percakapan: Jika mereka mulai mengancam atau berkata kasar, rekam interaksi tersebut sebagai bukti. Ini bisa menjadi alat bukti yang kuat jika Anda perlu melapor.
  3. Jangan Serahkan Barang: Ingat, mereka tidak berhak mengambil paksa aset Anda. Jangan serahkan kendaraan atau barang berharga lainnya di bawah tekanan.
  4. Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika terjadi kekerasan, ancaman, atau perampasan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Tindakan tersebut bisa dijerat pasal pidana, seperti Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
  5. Adukan ke Kreditur dan OJK: Laporkan perilaku buruk tersebut kepada perusahaan pembiayaan yang menugaskan mereka. Kreditur bertanggung jawab penuh atas tindakan penagihnya. Anda juga bisa membuat pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menggugah Empati: Memahami Peran dan Tanggung Jawab Debt Collector

Debt collector bukanlah sekadar sosok yang menagih utang; mereka adalah bagian dari sistem keuangan yang kompleks, dengan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Namun, di balik tugas mereka, ada cerita manusiawi yang sering kali terabaikan—tentang perjuangan, tekanan, dan stigma yang mereka hadapi.

Sebagai masyarakat, kita perlu memahami bahwa setiap profesi memiliki tantangan dan tanggung jawabnya sendiri. Dengan mematuhi aturan dan etika, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, profesi ini dapat menjadi lebih baik dan lebih diterima.

Mari kita jadikan pemahaman ini sebagai langkah awal untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara kreditur, debitur, dan penagih utang. Karena pada akhirnya, solusi terbaik selalu lahir dari empati dan kerja sama.

You Might Also Like

Memahami Yurisprudensi dan Bagaimana Ia Mengisi Kekosongan Aturan Hukum Kita
Posita adalah: Definisi, Komponen, dan Perbedaannya dengan Petitum
Apa Itu Mens Rea? Membedah Niat Jahat di Balik Vonis Tom Lembong
Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong: Apa Bedanya dan Mengapa Jadi Heboh?
Traktat adalah Perjanjian Antarnegara: Dari Traktat London hingga Aturan Dagang Modern
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article cara screenshot di laptop 20 Cara Screenshot di Laptop, Praktis dan Cepat!
Next Article easycash Easycash: Solusi Dana Cepat, Aman atau Sekadar Janji?

Latest News

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2026, Syarat Terbaru & Panduan Lengkap dari Kemensos!
Bansos
6 Februari 2026
cek bansos nik ktp
Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026? Cari Tahu Sekarang!
Bansos
21 Januari 2026
bansos pkh bpnt
Bansos PKH & BPNT Januari 2026 Cair! Cek Penerima Online Cukup Pakai HP
Bansos
19 Januari 2026
cek bansos kemensos go id 2026
Resmi dan Akurat! Cara Cek Bansos Kemensos Go Id 2026 via Website/Aplikasi
Bansos
15 Januari 2026
bansos ibu hamil
Cara Daftar Bansos Ibu Hamil 2026, Ini Syarat dan Cek Penerima PKH Rp3 Juta!
Bansos
14 Januari 2026
bansos pkh 2026
Resmi! Bansos PKH 2026 Kembali Disalurkan, Cek Jadwal & Nominal Bantuan Terbaru
Bansos
13 Januari 2026

You Might Also Like

fraud adalah
Hukum

Fraud Adalah Kecurangan: Kenali Jenis, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

25 September 2025
fraud triangle
Hukum

Membongkar Fraud Triangle: Kenapa Orang Baik Bisa Terjerat Korupsi?

23 Agustus 2025
fidusia
Hukum

Memahami Fidusia: Saat Barang Jadi Jaminan, Tapi Tetap Bisa Anda Pakai

4 Oktober 2025

lintas

Membuka wawasan, menumbuhkan literasi.

Tag

aplikasi bansos bansos balita bansos ibu hamil beasiswa blt bpjs bpjs kesehatan bpnt bsu cara cuti bersama desil dtks dtsen guru info gtk islami istilah kaj kemnaker kip kip kuliah kjp plus klj kpdj kripto ktp libur magang nisn non-asn npwp one piece pajak pinjol pip pkh ppatk pppk psikologi siapkerja surat tanah tkm umkm

Top Categories

  • Feed
  • Bansos
  • Fintech
  • Pendidikan
  • Keuangan
© 2026 Lintas All Rights Reserved.
  • Privacy Policy
  • Contact
lintas lintas
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?