Mau daftar NPWP online lewat HP? Jawabannya, bisa banget! Sejak 1 Januari 2025, prosesnya jadi makin gampang dan cepat berkat sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bernama Coretax. Kamu nggak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bingung dengan situs lama. Semuanya bisa selesai hanya dari genggaman tanganmu.
Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu penting banget, lho. Dokumen ini bukan cuma buat lapor pajak, tapi juga jadi syarat utama buat banyak hal. Mulai dari melamar kerja, mengajukan kredit ke bank, sampai bikin usaha sendiri . Dulu mungkin prosesnya terasa ribet, tapi sekarang zamannya sudah beda.
Dengan sistem Coretax, DJP merombak total cara kita berinteraksi dengan administrasi pajak. Tujuannya satu: bikin semua urusan pajak jadi lebih mudah, adil, dan terpercaya. Jadi, kalau kamu fresh graduate, pencari kerja, atau siapa pun yang butuh NPWP, artikel ini adalah panduan lengkap buat kamu. Yuk, kita bedah caranya satu per satu!
Selamat Tinggal E-Reg, Selamat Datang Coretax!

Mungkin kamu pernah dengar soal daftar NPWP lewat situs ereg.pajak.go.id. Nah, mulai awal 2025, situs itu sudah pensiun untuk pendaftaran baru. Semua proses pendaftaran kini dialihkan sepenuhnya ke portal Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id .
Kenapa pindah? Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang lebih canggih dan terintegrasi. Salah satu terobosan terbesarnya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
Betul, kamu tidak salah baca! NIK 16 digit di KTP-mu sekarang berfungsi juga sebagai NPWP. Ini bikin kamu nggak perlu lagi menghafal dua nomor berbeda. Cukup satu nomor identitas untuk semua keperluan, dari administrasi kependudukan sampai perpajakan. Praktis, kan?
Siapkan Dulu Amunisinya: Dokumen yang Wajib Ada
Sebelum mulai berperang dengan formulir online, siapkan dulu dokumen-dokumen ini dalam format digital (foto atau scan). Prosesnya bakal jauh lebih lancar kalau semua sudah siap.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Kamu!)
- Warga Negara Indonesia (WNI): Cukup siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) . Pastikan data di keduanya sinkron, ya.
- Warga Negara Asing (WNA): Siapkan fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
Kalau kamu mendaftar untuk usahamu, dokumennya sedikit berbeda. Kamu butuh scan KTP pemilik usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Surat Pernyataan Usaha bermeterai. Tapi tenang, prosesnya juga dilakukan lewat Coretax.
Langkah Demi Langkah: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP di Coretax

Sudah siap? Yuk, ikuti panduan super detail ini. Kamu bisa melakukannya sambil rebahan, kok!
- Buka Situs Coretax
Buka browser di HP kamu (Chrome, Safari, atau lainnya) dan ketik alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id/. - Mulai Pendaftaran
Di halaman utama, kamu akan lihat opsi “Pengguna Baru”. Langsung saja klik “Daftar di sini” untuk memulai. - Pilih Jenis Wajib Pajak
Sistem akan menanyakan jenis wajib pajak. Karena kamu mendaftar untuk diri sendiri, pilih “Perorangan”. - Konfirmasi Kepemilikan NIK
Akan muncul pertanyaan apakah kamu punya NIK. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. - Pilih Jenis Registrasi
Nah, di sini ada dua pilihan penting:- Aktivasi NIK: Ini pilihan yang tepat buat kamu. Artinya, kamu mendaftarkan NIK-mu agar resmi berfungsi sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Pilihan ini hanya untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Pilih “Aktivasi NIK” untuk melanjutkan.
- Isi Data Diri dengan Lengkap
Sekarang waktunya mengisi formulir data identitas. Isi semua kolom sesuai data di KTP dan KK-mu, seperti NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan nomor KK . Pastikan tidak ada salah ketik. - Verifikasi Kontak Kamu
Masukkan alamat email dan nomor HP yang aktif. Ini sangat penting! Klik tombol verifikasi di samping masing-masing kolom, dan sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke email dan SMS-mu. Masukkan kode tersebut untuk membuktikan kontakmu valid. - Lengkapi Data Ekonomi
Di bagian ini, kamu akan ditanya soal sumber penghasilanmu. Pilihannya ada Karyawan, Pekerja Bebas, Usahawan, atau Lainnya. Isi juga perkiraan penghasilan per bulan. Jangan khawatir, isi saja sejujurnya. - Isi Alamat Lengkap
Masukkan alamat domisili atau tempat tinggalmu saat ini. Pastikan alamatnya detail dan benar agar tidak ada kendala di kemudian hari. - Verifikasi Wajah (Liveness Check)
Untuk memastikan data yang kamu masukkan adalah benar-benar dirimu, sistem akan meminta verifikasi identitas. Kamu akan diminta mengambil foto selfie untuk dicocokkan dengan data foto di Dukcapil . Ikuti saja instruksinya. - Kirim Pengajuan!
Setelah semua data terisi, periksa kembali sekali lagi. Jika sudah yakin semuanya benar, centang kotak pernyataan bahwa data yang kamu berikan adalah benar, lalu klik tombol “Kirim Pengajuan”.
Setelah Daftar, Lalu Apa?
Selesai! Pengajuanmu akan diproses oleh sistem dan diverifikasi oleh petugas pajak. Kamu tinggal menunggu notifikasi selanjutnya.
Jika permohonanmu disetujui, kamu akan menerima email dari DJP. Di dalam email itu, akan ada nomor NPWP-mu beserta salinan kartu NPWP dalam format digital (PDF). Kartu digital ini sudah sah dan bisa langsung kamu gunakan untuk berbagai keperluan. Untuk kartu fisiknya, biasanya akan dikirim ke alamatmu beberapa waktu setelahnya.
Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ)
Apakah punya NIK otomatis jadi Wajib Pajak dan harus bayar pajak?
Tidak. Punya NIK tidak serta-merta membuatmu jadi wajib pajak yang harus lapor SPT atau bayar pajak. Kewajiban itu baru muncul kalau kamu sudah punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, mahasiswa atau pelamar kerja yang belum berpenghasilan tidak perlu khawatir.
Masih bisakah daftar NPWP lewat ereg.pajak.go.id?
Tidak bisa. Untuk pendaftaran baru per 1 Januari 2025, satu-satunya jalur online adalah melalui Coretax. Situs e-Reg kini hanya untuk layanan lain atau sudah tidak dapat diakses untuk pendaftaran.
Berapa lama prosesnya sampai NPWP jadi?
Mengisi formulir online-nya sendiri bisa selesai dalam 5-10 menit jika semua dokumen sudah siap. Proses verifikasi oleh kantor pajak biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Selama datamu valid dan lengkap, prosesnya akan cepat.
Kesimpulan
Mendaftar NPWP online lewat HP di tahun 2025 kini bukan lagi hal yang rumit. Berkat sistem Coretax dan integrasi NIK, prosesnya menjadi jauh lebih sederhana, cepat, dan bisa diakses siapa saja, di mana saja.
Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Baik untuk melamar pekerjaan impianmu atau memulai langkah pertama sebagai pengusaha, NPWP adalah kunci penting yang harus kamu miliki. Yuk, ambil HP-mu, ikuti langkah-langkah di atas, dan selesaikan kewajibanmu sebagai warga negara yang baik.
