Kabar gembira bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia! Bulan November 2025 menjadi periode yang dinantikan, karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tahap akhir dijadwalkan cair. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme para guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Agar tidak sekadar menunggu, Anda bisa memantau langsung status pencairan tunjangan ini. Kuncinya ada di satu portal resmi, yaitu Info GTK. Melalui laman ini, setiap guru dapat secara mandiri memeriksa validitas data, status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga kesiapan dana untuk ditransfer ke rekening.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda. Mulai dari jadwal pencairan, cara mengecek status di Info GTK langkah demi langkah, hingga memahami alur pencairan baru yang kini lebih cepat dan efisien. Mari simak informasinya agar proses pencairan TPG Anda berjalan lancar.
Jadwal Resmi Pencairan TPG Tahun 2025

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Berikut adalah jadwal lengkap untuk tahun anggaran 2025:
- Triwulan I:
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: Mulai April 2025
- Triwulan II:
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Mulai Juli 2025
- Triwulan III:
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Mulai Oktober 2025
- Triwulan IV:
- ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Pencairan pada bulan November ini merupakan tahap final untuk tahun 2025, yang menyasar guru ASN dan non-ASN secara serentak.
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK (Langkah-demi-Langkah)

Memeriksa status TPG kini sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan akun PTK Dapodik yang aktif. Berikut panduan praktisnya:
- Kunjungi Situs Resmi Info GTK
Buka browser Anda dan akses laman resmi melalui alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Hindari mengklik tautan tidak resmi untuk menjaga keamanan data Anda. - Login dengan Akun PTK Dapodik
Masukkan username dan password akun PTK yang terdaftar di sistem Dapodik. Jangan lupa isi kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan. - Masuk ke Dashboard dan Verifikasi Data
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dasbor. Periksa seluruh data pribadi dan kepegawaian yang ditampilkan. Jika menemukan data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui aplikasi Dapodik. - Periksa Status Tunjangan dan SKTP
Cari menu yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Di bagian ini, Anda akan melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika statusnya “valid” dan SKTP sudah terbit, artinya tunjangan Anda siap untuk proses pencairan. - Cetak Informasi (Opsional)
Jika diperlukan untuk arsip pribadi atau keperluan administrasi lainnya, Anda dapat mencetak halaman informasi status tunjangan tersebut.
Memahami Alur Baru Pencairan TPG: Langsung ke Rekening Guru
Tahun 2025 membawa perubahan signifikan pada mekanisme penyaluran TPG. Kini, prosesnya lebih ringkas dan cepat, terutama bagi guru ASN Daerah.
Dana TPG tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah (DAK Non Fisik), melainkan ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening masing-masing guru. Sistem baru ini dirancang untuk meminimalkan potensi keterlambatan yang sering terjadi sebelumnya.
Secara sederhana, alur pencairannya adalah sebagai berikut:
- Validasi Data di Dapodik: Guru dan operator sekolah memastikan semua data (beban kerja, NUPTK, gaji pokok, dll) sudah benar dan sinkron.
- Verifikasi Berjenjang: Data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, Ditjen GTK, dan divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
- Penerbitan SKTP: Jika semua data valid, SKTP akan diterbitkan sebagai dasar pembayaran tunjangan.
- Proses di Kemenkeu: Data guru yang SKTP-nya telah terbit direkomendasikan ke Kemenkeu untuk diproses pembayarannya.
- Transfer ke Rekening: Dana TPG langsung masuk ke rekening bank guru yang terdaftar dan valid.
Arti Kode Status di Info GTK: Sudah Sampai Mana Prosesnya?
Saat memantau Info GTK, Anda akan menemukan beberapa kode status. Memahami arti kode ini membantu Anda mengetahui progres pencairan tunjangan. Berikut beberapa kode yang paling umum ditemui:
| Kode Status | Arti | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| 16 | Data Valid, Menunggu Pengusulan | Data Anda sudah aman, namun operator tunjangan belum mengusulkan penerbitan SKTP. Anda bisa berkoordinasi dengan operator. |
| 07 | Menunggu Penerbitan SKTP | Data sudah divalidasi dan SKTP sedang dalam proses penerbitan oleh sistem. Anda hanya perlu menunggu. |
| 08 | SKTP Sudah Terbit | Ini adalah kode yang paling dinantikan. Artinya, SKTP Anda sudah keluar dan tunjangan siap masuk ke tahap pencairan oleh Kemenkeu. |
Jika status Anda sudah menunjukkan kode “08”, artinya secara administrasi di Kemendikbudristek sudah selesai. Anda tinggal menunggu proses transfer dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) ke rekening Anda.
Berapa Besaran TPG yang Akan Diterima?
Nominal TPG yang diterima guru bervariasi tergantung status kepegawaiannya. Berikut rinciannya berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): Sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
- Guru Non-ASN: Sebesar Rp2.000.000 per bulan.
- Guru Non-ASN (Sudah Inpassing): Setara dengan gaji pokok guru PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing yang telah ditetapkan.
Dengan rutin memeriksa Info GTK, para guru dapat memastikan seluruh data tetap akurat dan valid. Langkah proaktif ini menjadi kunci utama agar pencairan Tunjangan Profesi Guru berjalan lancar dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
